RSS Feed

formatif I,semester ganjil formatif 2010,formatif agama islam 2010 formatif.


1.tuliskan isi kandung dari surat at-tin.?
jawaban:
Manusia makhluk yang terbaik rohaniah dan jasmaniah, tetapi mereka akan dijadikan orang yang amat rendah jika tidak beriman dan beramal saleh; Allah adalah Hakim Yang Maha Adil.


2.carilah dalil tentang menuntut ilmu dari AL'QURAN dan masing masing 3 contoh.?
jawaban:
Banyak dalil yang menunjukkan bahwa menuntut ilmu itu hukumnya wajib, baik yang bersumber dari Al-Qur'an dan hadis Nabi Saw. maupun dari fatwa ulama, antara lain sebagai berikut:
  • Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an:
    "Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama?" (QS. At-Taubah:122)
    Sekalipun dalam ayat tersebut tidak tampak kata-kata wajibun yang berarti wajib; atau kata-kata faridhatun yang berarti difardukan, tetapi dalam ayat itu terdapat fi'il mudhari' yang telah kemasukan lamul amr, yakni lafaz liyatafaqqahuu.

    Dalam ilmu Ushul Fiqih ada kaidah yang berbunyi:
    "Arti yang pokok dalam amr ialah menunjukkan wajib." (Kitab As-Sullam, halaman 13; dan kitab Ushul Fiqh, halaman 31)
    Dengan demikian, ayat diatas mengandung arti bahwa menuntut ilmu itu hukumnya wajib.
  • Rasulullah Saw., bersabda:
    "Menuntut ilmu itu diwajibkan bagi setiap orang Islam" (Riwayat Ibnu Majah, Al-Baihaqi, Ibnu Abdil Barr, dan Ibnu Adi, dari Anas bin Malik)
    Hadis tersebut sepengetahuan kami terdapat dalam beberapa kitab hadis berikut ini:
    • Sunan Ibnu Majah, Juz I, halaman 98, karya Imam Ibnu Majah Al-Qazwini.
    • Mukhtarul Ahaditsin Nabawiyah, halaman 93, karya Sayid Ahmad Al-Hasyimi.
    • Al-Jami'ush Shaghir, Juz I, halaman 194, karya Imam Jalaluddin As-Suyuthi.
    • As-Sirajul Munir, Juz II, halaman 416, karya Syekh Ali Al-Azizi.
    • At-Targhib wat-Tarhib, Juz I, halaman 96, karya Al-Hafizh Al-Mundziri
    Perlu kami tambahkan bahwa dalam kitab-kitab hadis yang telah kami kemukakan di atas tidak terdapat tambahan lafaz wa muslimatin setelah lafaz 'ala kulli muslimin.

    Bahkan dalam kitab-kitab Tasawuf dan Irsyad pun yang menyitir hadis tersebut antara lain:
    • Ihya Ulumuddin, Juz I, halaman 9, karya besar Imam Hujjatul Islam Al-Ghazali
    • Tanbihul Ghafilin, halaman 115, karya Imam As-Samarqandi
    • Irsyadul 'Ibad, halaman 7, karya Syekh Zainuddin Al-Malibari

    Kami tidak menemukan tambahan wa muslimatin sebagaimana sering terdengar dari khotbah para mubalig dan para khatib. Mereka selalu menambahkan lafaz wa muslimatin yang artinya "menuntut ilmu itu wajib bagi muslim laki-laki dan muslim perempuan."

    Dalam kitab Ta'limul Muta'allim karya Syekh Az-Zarnuji, halaman 4, termaktub hadis Nabi itu sebagai berikut:
    "Rasulullah Saw. bersabda: Menuntut ilmu itu merupakan kewajiban atas setiap muslim dan muslimah."
    Seorang ulama ahli hadis dari Madinah, Imam Abdul Hasan Muhammad bin Abdul Hadi, ketika mengomentari Hadis Riwayat Imam Ibnu Majah dan lain-lain dari Anas bin Malik tersebut dalam kitabnya Hasyiyah Sunan Ibnu Majah menyebutkan:
    "Sabda Nabi Saw. atas setiap muslim, artinya orang muslim yang telah akil balig, untuk mengecualikan orang muslim yang belum akil balig, yaitu anak kecil dan orang gila; dan yang dimaksud dengan kata-kata 'muslim' dalam hadis itu ialah orang (yang beragama Islam), maka mencakup kepada laki-laki dan perempuan." (Kitab Hasyiyah Sunan Ibnu Majah, Juz I, halaman 98-99)
    Selanjutnya pada juz I, halaman 99 dalam kitab tersebut beliau mengutip ucapan seorang kritikus hadis Imam As-Sakhawi:
    "Imam As-Sakhawi dalam kitabnya Al-Maqashid berkata: Ada sebagian pengarang kitab yang menambahkan lafaz "Wamuslimatin" di akhir hadis ini, padahal tidak terdapat dalam beberapa thariq (jalan) riwayat hadis, sekalipun benar kalau ditinjau dari segi makna."
    Dengan demikian, dapat kita pahami bahwa lafaz wamuslimatin dalam hadis itu bukanlah ucapan Nabi Saw., melainkan hanya tambahan dari pengarang kitab.
    Jadi menuntut ilmu itu hukumnya wajib, berdasarkan Hadis Nabi Saw. diatas yang berarti: "Menuntut ilmu itu diwajibkan bagi setiap orang Islam yang akil balig, baik laki-laki maupun perempuan."
  • As-Sayid 'Alawi bin Ahmad As-Saqaf telah berfatwa:
    "Dan ketahuilah wahai saudaraku, bahwa yang paling wajib dan utama dalam masalah yang difardhukan ialah ilmu, dan yang paling besar dosanya dalam masalah pelanggaran yang diharamkan ialah kebodohan, dan kebodohan yang paling sesat ialah berbuat bodoh terhadap Allah, yaitu kufur" (Illajul Amradlir Radiyyah, halaman 9)
    Berdasarkan firman Allah dan sabda Nabi serta fatwa ulama tersebut, jelaslah bahwa menuntut ilmu itu hukumnya wajib. Berdosalah umat Islam yang tidak mau menuntut ilmu.

    Diakhir pembahasan masalah ini akan kami ungkapkan ucapan seorang ulama besar, Imam Syafii (Rahimahullah), yaitu:
    "Imam Syafii (Rahimahullahu Ta'ala) berkata, "Barang siapa yang tidak cinta terhadap ilmu, maka tidak ada kebaikan padanya; dan janganlah di antara kamu dengannya terjalin hubungan intim dan tidak perlu kenal dengannya, sebab orang yang tidak mau belajar ilmu, tentu ia tidak akan mengetahui cara-cara beribadah dan tidak akan melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan-ketentuannya. Seandainya ada seseorang yang beribadah kepada Allah Swt. seperti ibadahnya para malaikat di langit, tetapi tanpa dilandasi dengan ilmu, maka ia termasuk orang-orang yang merugi." (Dikutip dari kitab 'Ilajul Amradlir Radiyyah, hamisy kitab 'Fawaidul Makkiyyah', halaman 14-15) .3 masing masing hadis adalah :Menuntut ilmu wajib atas tiap muslim (baik muslimin maupun muslimah). (HR. Ibnu Majah)

    Seseorang yang keluar dari rumahnya untuk menuntut ilmu niscaya Allah akan mudahkan baginya jalan menuju Syurga (Shahih Al jami)
    Barang siapa berjalan untuk menuntut ilmu maka Allah akan memudahkan baginya jalan ke syorga. (HR. Muslim).
    “Barangsiapa melalui suatu jalan untuk mencari suatu pengetahuan (agama), Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.”(Bukhari)
    Siapa yang keluar untuk menuntut ilmu maka dia berada di jalan Alloh sampai dia kembali (Shahih Tirmidzi)
    Tuntutlah ilmu dan belajarlah (untuk ilmu) ketenangan dan kehormatan diri, dan bersikaplah rendah hati kepada orang yang mengajar kamu. (HR. Ath-Thabrani)
    Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar Qur’an dan yang mengajarkannya (HR bukhari )
3.tuliskan tanda tanda hari kiamat dan nama lain hari kiamat dan dalil AL'Qur,an.?j
jawabang:

Tanda-tanda Kiamat Menurut Islam

i
114 Votes
Quantcast
Daripada Huzaifah bin Asid Al-Ghifari ra. berkata:Datang kepada kami Rasulullah saw. dan kami pada waktu itu sedang berbincang-bincang. Lalu beliau bersabda: “Apa yang kamu perbincangkan?”. Kami menjawab: “Kami sedang berbincang tentang hari qiamat”.

Lalu Nabi saw. bersabda: “Tidak akan terjadi hari qiamat sehingga kamu melihat sebelumnya sepuluh macam tanda-tandanya”. Kemudian beliau menyebutkannya: “Asap, Dajjal, binatang, terbit matahari dari tempat tenggelamnya, turunnya Isa bin Maryam alaihissalam, Ya’juj dan Ma’juj, tiga kali gempa bumi, sekali di timur, sekali di barat dan yang ketiga di Semenanjung Arab yang akhir sekali adalah api yang keluar dari arah negeri Yaman yang akan menghalau manusia kepada Padang Mahsyar mereka”.
H.R Muslimi

Keterangan:
Sepuluh tanda-tanda qiamat yang disebutkan Rasulullah saw. dalam hadis ini adalah tanda-tanda qiamat yang besar-besar, akan terjadi di saat hampir tibanya hari qiamat. Sepuluh tanda itu ialah:
  1. Dukhan (asap) yang akan keluar dan mengakibatkan penyakit yang seperti selsema di kalangan orang-orang yang beriman dan akan mematikan semua orang kafir.
  2. Dajjal yang akan membawa fitnah besar yang akan meragut keimanan, hinggakan ramai orang yang akan terpedaya dengan seruannya.
  3. Dabbah-Binatang besar yang keluar berhampiran Bukit Shafa di Mekah yang akan bercakap bahawa manusia tidak beriman lagi kepada Allah swt.
  4. Matahari akan terbit dari tempat tenggelamnya. Maka pada saat itu Allah swt. tidak lagi menerima iman orang kafir dan tidak menerima taubat daripada orang yang berdosa.
  5. Turunnya Nabi Isa alaihissalam ke permukaan bumi ini. Beliau akan mendukung pemerintahan Imam Mahadi yang berdaulat pada masa itu dan beliau akan mematahkan segala salib yang dibuat oleb orang-orang Kristian dan beliau juga yang akan membunuh Dajjal.
  6. Keluarnya bangsa Ya’juj dan Ma’juj yang akan membuat kerusakan dipermukaan bumi ini, iaitu apabila mereka berjaya menghancurkan dinding yang dibuat dari besi bercampur tembaga yang telah didirikan oleh Zul Qarnain bersama dengan pembantu-pembantunya pada zaman dahulu.
  7. Gempa bumi di Timur.. Bisa jadi ini mengacu kepada gempa di China, Tsunami di Aceh.
  8. Gempa bumi di Barat. Bisa jadi ini akan terjadi di daerah Mexico, Argentina, Brazilia dan negara-negara Amerika Latin
  9. Gempa bumi di Semenanjung Arab.. Kemungkinan kasus longsor di Mesir sebagai pembukanya.
  10. Api besar yang akan menghalau manusia menuju ke Padang Mahsyar. Api itu akan bermula dari arah negeri Yaman. (Apa ini bahaya Nuklir?)
Mengikut pendapat Imam Ibnu Hajar al-Asqalani di dalam kitab Fathul Bari beliau mengatakan: “Apa yang dapat dirajihkan (pendapat yang terpilih) dari himpunan hadis-hadis Rasulullah Saw. bahawa keluarnya Dajal adalah yang mendahului segala petanda-petanda besar yang mengakibatkan perubahan besar yang berlaku dipermukaan bumi ini. Keadaan itu akan disudahi dengan kematian Nabi Isa alaihissalam (setelah belian turun dari langit). Kemudian terbitnya matahari dari tempat tenggelamnya adalah permulaan tanda-tanda qiamat yang besar yang akan merusakkan sistem alam cakrawala yang mana kejadian ini akan disudahi dengan terjadinya peristiwa qiamat yang dahsyat itu. Barangkali keluarnya binatang yang disebutkan itu adalah terjadi di hari yang matahari pada waktu itu terbit dari tempat tenggelamnya”.
nama lain dari hari kiamat.?
Âkhirat (Arab: الآخرة , Âkhiroh) dipakai untuk mengistilahkan kehidupan alam baka (kekal) setelah kematian/ sesudah dunia berakhir. Pernyataan peristiwa alam akhirat sering kali diucapkan secara berulang-ulang pada beberapa ayat didalam Al Qur'an sebanyak 115 kali,[1] yang mengisahkan tentang Yawm al-Qiyâmah dan akhirat juga bagian penting dari eskatologi Islam.
Akhirat dianggap sebagai salah satu dari rukun iman yaitu: Percaya Allah, percaya adanya malaikat, percaya akan kitab-kitab suci, percaya adanya nabi dan rasul dan percaya takdir dan ketetapan. Menurut kepercayaan Islam, Allah akan memainkan peranan, beratnya perbuatan masing-masing individu. Allah akan memutuskan apakah orang tersebut di akhirat akan diletakkan di Jahannam (neraka) atau Jannah (surga). Kepercayaan ini telah disebut sebelumnya sebagai Hari Penghakiman dalam ajaran Islam.
Akhirat adalah dimensi fisik dan hukum-hukum dunia nyata yang terjadi setelah dunia fana berakhir. Bagi mereka yang beragama samawi meyakini bahwa kehidupan akhirat sebagai tempat dimana segala perbuatan seseorang didalam kehidupan dunia ini akan dibalas. Namun tidak sedikit juga orang yang meragukan akan adanya kehidupan akhirat (kehidupan setelah kematian). Mereka-mereka yang meyakini adanya kehidupan akhirat ada yang menyatakan: 'Mudahnya meyakini adanya kehidupan setelah kematian sama mudahnya dengan meyakini adanya hari esok setelah hari ini, adanya nanti setelah sekarang, adanya memetik setelah menanam'. Dengan meyakini adanya kehidupan akhirat setelah kehidupan didunia ini akan menjaga seseorang dari bertindak sesuka hatinya, karena ia yakin segala hal yang ia perbuat dalam kehidupannya sekarang akan dituainya kemudian di alam setelah kematian.

FARDHU KIFAYAH ^_^!

FARDHU KIFAYAH

1.Memandikan mayat
Syarat wajib mandi : A.mayat beragama islam B.ada tubuhnya walaupun sedikit C.mayat itu bukan mati syahid.mandi untuk melepaskan kewajiban itu sekurang-kurangnya dilakukan satu x,merata keseluruh badannya

Jika kita hendak memandikan jenazah,maka jenazah itu harus ditutup auratnya jika berumur lebih dari 7 tahun,yang ditutupi adalah daerah antara pusar hingga lutut,kemudian melepaskan bajunya dan menutupinya dari pandangan orang lain.

Kemudian wajah sang mayit kita tutup,tidak boleh ada orang lain hadir dalam pemandian ini,selain seseorang yang membantu kita dalam proses pemandian.disini niat ada syarat,sedang mengucapkan basmalah adalah suatu kewajiban.setelah itu kita mengangkat kepalanya hingga mendekati posisi duduk,kita memijit perutnya pelan”,pada saat tersebut kita banyak” menyiramkan air.

Lalu kita membelitkan kain ke tangan kita untuk membersihkan jenazah dan menggosok” kedua kemaluannya,kita tidak boleh menyentuh aurat jenazah yang sudah berumur 7 keatas kecuali dengan penghalang.

Setelah itu kita membelitkan sepotong kain pada kedua jari untuk membersihkan gigi” dan kedua lubang hidungnya,tanpa memasukkan air ke dalam mulut atau hidung,kemudian kita membasuhi seluruh anggota tubuhnya

Kemudian kita menyiapkan air yang bercampur daun bidara atau bercampur sabun pembersih.lalu kita membersihkan kepala,serta jenggotnya dengan busa air tersebut.dan membasuh sekujur tubuhnya dengan sisa air tadi.kemudian kita membasuh bagian samping kanan,lalu kiri,dimulai dari kulit leher sampai telapak kakinya.

Lalu kita membalikkan sembari membasuh tubuhnya,kita mengangkat sisi bagian kanannya sambil membasuh punggung dan pantatnya,lalu membasuh sisi bagian kiri juga seperti itu
Sedangkan yang sunnah adalah mengulang tiga x cara mandi seperti ini memulai yang kanan dari setiap sisi tubuhnya,dan terus mengurutkan tangan pada perutnya pada setiap pemandian,jika tiga x belum juga membersihkan perut,maka kita tambah hingga perut itu benar” bersih,meski hal itu kita lakukan hingga tujuh x,dan disunahkan menghentikan pengurutan ini pada bilangan yg ganjil.

Jika wanita,maka kita mengelabang rambutnya menjadi tiga x dan kita letakkan pada bagian belakang kepalanya,pada pemandian yang terakhir,kita mencampur airnya dengan kapur barus dan daun bidara,kecuali jika sang mayit dalam keadaan ihram dengan ibadah haji atau umrah

Lalu kita cukur kumisnya,dan kita potong kukunya jika panjang”.kemudian kita handuki,jika masih keluar sesuatu dari perut,padahal kita sudah mengurut perutnya sebanyak 7 x,maka tempat keluar kotoran itu kita tutup dengan kapas.

*yang berhak memandikan mayat

Seorang laki” boleh memandikna istrinya,dan seroang istri boleh memandikan suaminya,wanita juga boleh memandikan anak kecil lelaki yang belum berumur 7 tahun.dan seorang lelaki boleh memandikan perempuan kecil yang belum berumur 7 tahun.tetapi seorang wanita tidak boleh memandikan lelaki meskia ia mahramnya sendiri dan seorang lelaki tidak boleh memandikan wanita meski itu adalah ibu atau putrinya.ia hanya boleh mentayamumi mereka dengan debu.









2.MENSHOLATKAN MAYAT

Shalat jenazah dilaksanakan tanpa rukuk dan sujud juga tanpa iqomah.dan mayat yg disholatkan harus islam

Syarat” mengerjakan sholat jenazah adalah

1.jenazah sudah dimandikan dan di kafani

2.letak jenazah di sebelah kiblat di depan yang mensholati dan
3.suci dari hadas dan najis baik badan,pakaian dan tempat



lafal niat untuk mayat lelaki sebagai berikut


usholli ‘alaa haadzal mayyiti arba ‘a takbirootin fardhol kifaayati
(makmuuman/imaaman)*) lilahi ta’aala(aku niat sholat atas mayat ini empat takbir fardhu kifayah karena allah ta’aala)

Lafal niat untuk mayat perempuan:

Usholli ‘alaa haadzihil mayyiti arba’a tak birootin fardhol kifaayati
(makmuuman/imaaman)*)lilaahi ta’aala(aku niat shalat atas mayat ini empat takbir fardhu kifayah karena allah ta’aala)

b.setelah niat,dilanjutkan takbirotul ihrom:allahu akbar,lalu membaca surat al fatihah.kemudian disambung dengan takbir kedua:allahu akbar

c.usai takbir kedua,membaca sholawat atas nabi Muhammad saw,minimal:
allahuma sholli ‘alaa muhammadir(yaa allah berikan sholawat atas nabi Muhammad)

d.kemudian takbir ketiga disambung dengan doa minimal:

allahummaghfir lahu warkhamhu wa’aafi wa’fu anhu(ya allah ampunilah dia berilah rahmat,kesejahteraan dan maafkanlah dia).apabila jenazah yang dishalati itu perempuan,maka bacaan lahuu diganti dengan lahaa.jika mayatnya banyak,maka bacaan lahuu diganti dengan lahum


e.setelah itu takbir keempat,disambung dengan doa minimal:

allahumala takhirmnnaa ajrohu walaa taftinna ba’dahuu waghfirlanaa walahu(ya allah janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepadanya atau janganlah engkau meluputkan ampunilah kami dan dia)

beberapa sunnah shalat mayat

1.mengangkat tangan pada waktu mengucapkan takbir” tersebut
2.israr(merendahkan suara bacaan)
3.membaca a’uzu billah
4.berjamaah,hendaknya dijadikan 3 saf(baris),satu saf sekurang-kurangnya terdiri atas 2 orang


3.Mati syahid

Yang dimaksud dengan mati syahid ialah orang yang terbunuh dalam peperangan melawan orang kafir untuk menjungjung tinggi agama allah.
Orang mati syahid itu tidak dimandikan,tidak dishalatkan,dan cukup dikafani
Dengan pakaiannya yang berlumur darah

makanan halal dan haram

Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang halal serta menjauhi makanan haram. Rasulullah bersabda: “Dari Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah saw bersabda: ” Sesungguhnya Allah baik tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu’min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman: “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”
Dan firmanNya yang lain: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu” Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit: Yaa Rabbi ! Yaa Rabbi ! Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram, dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do’anya”. (HR Muslim no. 1015).

Jenis Makanan HARAM:

1. BANGKAI

Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Hukumnya jelas haram dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan badan manusia sangat nyata, sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan. Bangkai ada beberapa macam sbb :

A. Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik secara sengaja atau tidak.

B. Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda keras hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik.

C. Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur sehingga mati.

D. An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim 3/22 oleh Imam Ibnu Katsir).

Sekalipun bangkai haram hukumnya tetapi ada yang dikecualikan yaitu bangkai ikan dan belalang berdasarkan hadits:

“Dari Ibnu Umar berkata: ” Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati dan limpa.” (Shahih. Lihat Takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27 edisi 4/Th.11)

Rasululah juga pernah ditanya tentang air laut, maka beliau bersabda:

“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.”: (Shahih. Lihat Takhrijnya dalam Al-Furqan 26 edisi 3/Th 11) Syaikh Muhammad Nasiruddin Al–Albani berkata dalam Silsilah As-Shahihah (no.480): “Dalam hadits ini terdapat faedah penting yaitu halalnya setiap bangkai hewan laut sekalipun terapung di atas air (laut)? Beliau menjawab: “Sesungguhnya yang terapung itu termasuk bangkainya sedangkan Rasulullah bersabda: “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” (HR. Daraqutni: 538).

Adapun hadits tentang larangan memakan sesuatu yang terapung di atas laut tidaklah shahih. (Lihat pula Al-Muhalla (6/60-65) oleh Ibnu Hazm dan Syarh Shahih Muslim (13/76) oleh An-Nawawi).

2. DARAH

Yaitu darah yang mengalir sebagaimana dijelaskan dalam ayat lainnya:

“Atau darah yang mengalir” (QS. Al-An’Am: 145) Demikianlah dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Sa’id bin Jubair. Diceritakan bahwa orang-orang jahiliyyah dahulu apabila seorang diantara mereka merasa lapar, maka dia mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang atau sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong unta atau hewan yang kemudian darah yang keluar dikumpulkan dan dibuat makanan/minuman. Oleh karena itulah, Allah mengharamkan darah pada umat ini. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/23-24).

Sekalipun darah adalah haram, tetapi ada pengecualian yaitu hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas tadi. Demikian pula sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher setelah disembelih.Semuanya itu hukumnya halal.

Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari kalangan ulama’ yang mengharamkannya”. (Dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi 2/461 oleh Syaikh Dr. Shahih Al-Fauzan).

3. DAGING BABI

Babi baik peliharaan maupun liar, jantan maupun betina. Dan mencakup seluruh anggota tubuh babi sekalipun minyaknya. Tentang keharamannya, telah ditandaskan dalam al-Qur’an, hadits dan ijma’ ulama.

4. SEMBELIHAN UNTUK SELAIN ALLAH

Yakni setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya haram, karena Allah mewajibkan agar setiap makhlukNya disembelih dengan nama-Nya yang mulia. Oleh karenanya, apabila seorang tidak mengindahkan hal itu bahkan menyebut nama selain Allah baik patung, taghut, berhala dan lain sebagainya , maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama.

5. HEWAN YANG DITERKAM BINATANG BUAS

Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, serigala atau anjing lalu dimakan sebagiannya kemudia mati karenanya, maka hukumnya adalah haram sekalipun darahnya mengalir dan bagian lehernya yang kena. Semua itu hukumnya haram dengan kesepakatan ulama. Orang-orang jahiliyah dulu biasa memakan hewan yang diterkam oleh binatang buas baik kambing, unta,sapi dsb, maka Allah mengharamkan hal itu bagi kaum mukminin.

Adapun hewan yang diterkam binatang buasa apabila dijumpai masih hidup (bernyawa) seperti kalau tangan dan kakinya masih bergerak atau masih bernafas kemudian disembelih secara syar’i, maka hewan tersebut adalah halal karena telah disembelih secara halal.

6. BINATANG BUAS BERTARING

Hal ini berdasarkan hadits : “Dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda: “Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan” (HR. Muslim no. 1933)

Perlu diketahui bahwa hadits ini mutawatir sebagaimana ditegaskan Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) dan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam I’lamul Muwaqqi’in (2/118-119) Maksudnya “dziinaab” yakni binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan manusia seperti serigala, singa,anjing, macan tutul, harimau,beruang,kera dan sejenisnya. Semua itu haram dimakan”. (Lihat Syarh Sunnah (11/234) oleh Imam Al-Baghawi).

Hadits ini secara jelas menunjukkan haramnya memakan binatang buas yang bertaring bukan hanya makruh saja. Pendapat yang menyatakan makruh saja adalah pendapat yang salah. (lihat At-Tamhid (1/111) oleh Ibnu Abdil Barr, I’lamul Muwaqqi’in (4-356) oleh Ibnu Qayyim dan As-Shahihah no. 476 oleh Al-Albani.

Imam Ibnu Abdil Barr juga mengatakan dalam At-Tamhid (1/127): “Saya tidak mengetahui persilanganpendapat di kalangan ulama kaum muslimin bahwa kera tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijual karena tidak ada manfaatnya. Dan kami tidak mengetahui seorang ulama’pun yang membolehkan untuk memakannya. Demikianpula anjing,gajah dan seluruh binatang buas yang bertaring. Semuanya sama saja bagiku (keharamannya). Dan hujjah adalah sabda Nabi saw bukan pendapat orang….”.

Para ulama berselisih pendapat tentang musang. Apakah termasuk binatang buas yang haram ataukah tidak ? Pendapat yang rajih bahwa musang adalah halal sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan Syafi’i berdasarkan hadits :

“Dari Ibnu Abi Ammar berkata: Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang musang, apakah ia termasuk hewan buruan ? Jawabnya: “Ya”. Lalu aku bertanya: apakah boleh dimakan ? Beliau menjawab: Ya. Aku bertanya lagi: Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah ? Jawabnya: Ya. (Shahih. HR. Abu Daud (3801), Tirmidzi (851), Nasa’i (5/191) dan dishahihkan Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu Qoyyim serta Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Habir (1/1507).

Lantas apakah hadits Jabir ini bertentangan dengan hadits larangan di atas? ! Imam Ibnu Qoyyim menjelaskan dalam I’lamul Muwaqqi’in (2/120) bahwa tidak ada kontradiksi antara dua hadits di atas. Sebab musang tidaklah termasuk kategori binatang buas, baik ditinjau dari segi bahasa maupun segi urf (kebiasaan) manusia. Penjelasan ini disetujui oleh Al-Allamah Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (5/411) dan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani dalam At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah (3-28)

7. BURUNG YANG BERKUKU TAJAM

Hal ini berdasarkan hadits : Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam” (HR Muslim no. 1934)

Imam Al-Baghawi berkata dalam Syarh Sunnah (11/234): “Demikian juga setiap burung yang berkuku tajam seperti burung garuda, elang dan sejenisnya”. Imam Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim 13/72-73: “Dalam hadits ini terdapat dalil bagi madzab Syafi’i, Abu Hanifah, Ahmad, Daud dan mayoritas ulama tentang haramnya memakan binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam.”

8. KHIMAR AHLIYYAH (KELEDAI JINAK)

Hal ini berdasarkan hadits:

“Dari Jabir berkata: “Rasulullah melarang pada perang khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda”. (HR Bukhori no. 4219 dan Muslim no. 1941) dalam riwayat lain disebutkan begini : “Pada perang Khaibar, mereka menyembelih kuda, bighal dan khimar. Lalu Rasulullah melarang dari bighal dan khimar dan tidak melarang dari kuda. (Shahih. HR Abu Daud (3789), Nasa’i (7/201), Ahmad (3/356), Ibnu Hibban (5272), Baihaqi (9/327), Daraqutni (4/288-289) dan Al-Baghawi dalam Syarhu Sunnah no. 2811).

Dalam hadits di atas terdapat dua masalah :

Pertama : Haramnya keledai jinak. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan ulama setelah mereka berdasarkan hadits-hadits shahih dan jelas seperti di atas. Adapaun keledai liar, maka hukumnya halal dengan kesepakatan ulama. (Lihat Sailul Jarrar (4/99) oleh Imam Syaukani).

Kedua : Halalnya daging kuda. Ini merupakan pendapat Zaid bin Ali, Syafi’i, Ahmad, Ishaq bin Rahawaih dan mayoritass ulama salaf berdasarkan hadits-hadits shahih dan jelas di atas. Ibnu Abi Syaiban meriwayatkan dengan sanadnya yang sesuai syarat Bukhari Muslim dari Atha’ bahwa beliau berkata kepada Ibnu Juraij: ” Salafmu biasa memakannya (daging kuda)”. Ibnu Juraij berkata: “Apakah sahabat Rasulullah ? Jawabnya : Ya. (Lihat Subulus Salam (4/146-147) oleh Imam As-Shan’ani).

9. AL-JALLALAH

Hal ini berdasarkan hadits :
“Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah melarang dari jalalah unta untuk dinaiki. (HR. Abu Daud no. 2558 dengan sanad shahih).

“Dalam riwayat lain disebutkan: Rasulullah melarang dari memakan jallalah dan susunya.” (HR. Abu Daud : 3785, Tirmidzi: 1823 dan Ibnu Majah: 3189).

“Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya berkata: Rasulullah melarang dari keledai jinak dan jalalah, menaiki dan memakan dagingnya”(HR Ahmad (2/219) dan dihasankan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).

Maksud Al-Jalalah yaitu setiap hewan baik hewan berkaki empat maupun berkaki dua-yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manuasia/hewan dan sejenisnya. (Fahul Bari 9/648). Ibnu Abi Syaiban dalam Al-Mushannaf (5/147/24598) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau mengurung ayam yang makan kotoran selama tiga hari. (Sanadnya shahih sebagaimana dikatakan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).

Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah (11/254) juga berkata: “Kemudian menghukumi suatu hewan yang memakan kotoran sebagai jalalah perlu diteliti. Apabila hewan tersebut memakan kotoran hanya bersifat kadang-kadang, maka ini tidak termasuk kategori jalalah dan tidak haram dimakan seperti ayam dan sejenisnya…”

Hukum jalalah haram dimakan sebagaimana pendapat mayoritas Syafi’iyyah dan Hanabilah. Pendapat ini juga ditegaskan oleh Ibnu Daqiq Al-’Ied dari para fuqaha’ serta dishahihkan oleh Abu Ishaq Al-Marwazi, Al-Qoffal, Al-Juwaini, Al-Baghawi dan Al-Ghozali. (Lihat Fathul Bari (9/648) oleh Ibnu Hajar).

Sebab diharamkannya jalalah adalah perubahan bau dan rasa daging dan susunya. Apabila pengaruh kotoran pada daging hewan yang membuat keharamannya itu hilang, maka tidak lagi haram hukumnya, bahkan hukumnya hahal secara yakin dan tidak ada batas waktu tertentu. Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan (9/648): “Ukuran waktu boelhnya memakan hewan jalalah yaitu apabila bau kotoran pada hewan tersebut hilang dengan diganti oleh sesuatu yang suci menurut pendapat yang benar.”. Pendapat ini dikuatkan oleh imam Syaukani dalam Nailul Authar (7/464) dan Al-Albani dan At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah (3/32).

10. AD-DHAB (HEWAN SEJENIS BIAWAK) BAGI YANG MERASA JIJIK DARINYA

Berdasarkan hadits: “Dari Abdur Rahman bin Syibl berkata: Rasulullah melarang dari makan dhab (hewan sejenis biawak). (Hasan. HR Abu Daud (3796), Al-Fasawi dalam Al-Ma’rifah wa Tarikh (2/318), Baihaqi (9/326) dan dihasankan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/665) serta disetujui oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 2390).

Benar terdapat beberapa hadits yang banyak sekali dalam Bukhari Muslim dan selainnya yang menjelaskan bolehnya makan dhob baik secara tegas berupa sabda Nabi maupun taqrir (persetujuan Nabi). Diantaranya , Hadits Abdullah bin Umar secara marfu’ (sampai pada nabi) “Dhab, saya tidak memakannya dan saya juga tidak mengharamkannya.” (HR Bukhari no.5536 dan Muslim no. 1943)

11. HEWAN YANG DIPERINTAHKAN AGAMA SUPAYA DIBUNUH

“Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam. ” (HR. Muslim no. 1198 dan Bukhari no. 1829 dengan lafadz “kalajengking: gantinya “ular” )

Imam ibnu Hazm mengatakan dalam Al-Muhalla (6/73-74): “Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan” (Lihat pula Al-Mughni (13/323) oleh Ibnu Qudamah dan Al-Majmu’ Syarh Muhadzab (9/23) oleh Nawawi).

“Dari Ummu Syarik berkata bahwa Nabi memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak” (HR. Bukhari no. 3359 dan Muslim 2237). Imam Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid (6/129)” “Tokek/cecak telah disepakati keharaman memakannya”.

12. HEWAN YANG DILARANG UNTUK DIBUNUH

“Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad. ” (HR Ahmad (1/332,347), Abu Daud (5267), Ibnu Majah (3224), Ibnu Hibban (7/463) dan dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar dalam At-Talkhis 4/916). Imam Syafi’i dan para sahabatnya mengatakan: “Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya.” (Lihat Al-Majmu’ (9/23) oleh Nawawi).

Haramnya hewan-hewan di atas merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu sekalipun ada perselisihan di dalamnya kecuali semut, nampaknya disepakati keharamannya. (Lihat Subul Salam 4/156, Nailul Authar 8/465-468, Faaidhul Qadir 6/414 oleh Al-Munawi). “Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah melarang membunuhnya. (HR Ahmad (3/453), Abu Daud (5269), Nasa’i (4355), Al-Hakim (4/410-411), Baihaqi (9/258,318) dan dishahihkan Ibnu Hajar dan Al-Albani).

Haramnya katak secara mutlak merupakan pendapat Imam Ahmad dan beberapa ulama lainnya serta pendapat yang shahih dari madzab Syafe’i. Al-Abdari menukil dari Abu Bakar As-Shidiq, Umar, Utsman dan Ibnu Abbas bahwa seluruh bangkai laut hukumnya halal kecuali katak (lihat pula Al-Majmu’ (9/35) , Al-Mughni (13/345), Adhwaul Bayan (1/59) oleh Syaikh As-Syanqithi, Aunul Ma’bud (14/121) oleh Adzim Abadi dan Taudhihul Ahkam (6/26) oleh Al-Bassam)

13. BINATANG YANG HIDUP DI 2 (DUA) ALAM

Sejauh ini BELUM ADA DALIL dari Al Qur’an dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya “asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Berikut contoh beberapa dalil hewan hidup di dua alam :

KEPITING – hukumnya HALAL sebagaimana pendapat Atha’ dan Imam Ahmad.(Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm).

KURA-KURA dan PENYU – juga HALAL sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, Muhammad bin Ali, Atha’, Hasan Al-Bashri dan fuqaha’ Madinah. (Lihat Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84).

ANJING LAUT – juga HALAL sebagaimana pendapat imam Malik, Syafe’i, Laits, Syai’bi dan Al-Auza’i (lihat Al-Mughni 13/346).

KATAK/KODOK – hukumnya HARAM secara mutlak menurut pendapt yang rajih karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas.

pengertian puasa wajib dan puasa sunah/contoh-contohnya

Arti puasa menurut bahasa adalah menahan. Menurut syariat islam puasa adalah suatu bentuk aktifitas ibadah kepada Allah SWT dengan cara menahan diri dari makan, minum, hawa nafsu, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa sejak terbit matahari / fajar / subuh hingga matahari terbenam / maghrib dengan berniat terlebih dahulu sebelumnya.

Hari-hari yang dilarang untuk puasa, yaitu :
- saat lebaran idul fitri 1 syawal dan idul adha 10 dzulhijjah
- Hari tasyriq : 11, 12, dan 13 zulhijjah

Puasa memiliki fungsi dan manfaat untuk membuat kita menjadi tahan terhadap hawa nafsu, sabar, disiplin, jujur, peduli dengan fakir miskin, selalu bersyukur kepada Allah SWT dan juga untuk membuat tubuh menjadi lebih sehat.

Orang yang diperbolehkan untuk berbuka puasa sebelum waktunya adalah :

- Dalam perjalanan jauh 80,640 km (wajib qodo puasa)
- Sedang sakit dan tidak dapat berpuasa (wajib qodo puasa)
- Sedang hamil atau menyusui (wajib qada puasa dan membayar fidyah)
- Sudah tua renta atau sakit yang tidak sembuh-sembuh (wajib membayar fidyah 3/4 liter beras atau bahan makanan lain)

A. Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib bagi orang yang sehat. Sedangkan bagi yang sakit atau mendapat halangan dapat membayar puasa ramadhan di lain hari selain bulan ramadan. Puasa ramadhan dilakukan selama satu bulan penuh di bulan romadhon kalender hijriah / islam. Puasa ramadhan diakhiri dengan datangnya bulan syawal di mana dirayakan dengan lebaran ied / idul fitri.

B. Puasa Senin Kamis

Puasa senin kamis hukumnya adalah sunah / sunat di mana tidak ada kewajiban dan paksaan untuk menjalankannya. Pelaksanaan puasa senin kamis mirip dengan puasa lainnya hanya saja dilakukannya harus pada hari kamis dan senin saja, tidak boleh di hari lain.

C. Puasa Nazar

Untuk puasa nazar hukumnya wajib jika sudah niat akan puasa nazar. Jika puasa nazar tidak dapat dilakukan maka dapat diganti dengan memerdekakan budak / hamba sahaya atau memberi makan / pakaian pada sepuluh orang miskin. Puasa nazar biasanya dilakukan jika ada sebabnya yang telah diniatkan sebelum sebab itu terjadi. Nazar dilakukan jika mendapatkan suatu nikmat / keberhasilan atau terbebas dari musibah / malapetaka. Puasa nazar dilakukan sebagai tanda syukur kepada Allah SWT atas ni'mat dan rizki yang telah diberikan.

D. Puasa Bulan Syaban / Nisfu Sya'ban

Puasa nisfu sya'ban adalah puasa yang dilakukan pada awal pertengahan di bulan syaban. Pelaksanaan puasa syaban ini mirip dengan puasa lainnya.

E. Puasa Pertengahan Bulan

Puasa pertengahan bulan adalah puasa yang dilakukan pada tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan sesuai tanggalan hijriah. Pelaksanaan puasa pertengahan bulan mirip dengan puasa lainnya.

F. Puasa Asyura

Puasa asyura adalah puasa yang dilakukan pada tanggal 10 di bulan muharam / muharram. Pelaksanaan puasa assyura mirip dengan puasa lainnya.

G. Puasa Arafah

Puasa arafah adalah puasa yang dilaksanakan pada tanggal 9 di bulan zulhijah untuk orang-orang yang tidak menjalankan ibadah pergi haji. Pelaksanaan arafah mirip dengan puasa lainnya.


h. Puasa Syawal

Puasa syawal dikerjakan pada 6 hari di bulan syawal. Puasa syawal boleh dilakukan pada 6 hari berturut-turut setelah lebaran idul fitri. Pelaksanaan arafah mirip dengan puasa lainnya.



sumber artikel : kitaislam.blogspot.com

Zuhud dan Tawakal

Zuhud
pr dari : pak gun
Zuhud merupakan tindakan mengahindari kecintaan
berlebihan terhadap harta atau kesenangan dunia sesuai
dengan ketentuan Allah SWT.

Cth perilaku zuhud : ditunjukkan dengan sikap senang
dan bersyukur saat mendapatkan sesuatu dan tidak bersedih
ketika kehilangan sesuatu yang bersifat duniawi.

Tawakal
Tawakal artinya rela hati menerima hasil
yang telah diusahakan dengan sungguh-sungguh
dan menyerahkan ketentuannya kepada Allah SWT.

Cth perilaku tawakal : ditunjukkan dengan sikap giat
untuk mencapai prestasi atau peringkat tinggi
dalam belajar dan disertai doa,
tetapi saat tidak tercapai ia tidak berputus asa.
sumber:gravindo